" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > harus pasang hijab pada pesta walimah ? < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz , baru - baru ini sahabat saya langsung nikah dan ruang antara ikhwan dan akhwat pisah masuk dua mempelai , tetapi sayang para akhwat lewat area ( luar ) ruang para tamu ikhwan , sehingga agak lihat juga oleh para ikhwan . " , " turut ustadz pesta walimah yang baik dalam islam itu yang bagaimana dan bagaimana anggap sahabat saya yang lain bahwa dia minta sedia untuk hijab hati saja tanpa hijab ( pisah tamu pria dan wanita ) ? " , " ayanq0510 @ yahoo . com " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 10 january 2008 23 : 54  " , "  8 . 342 views  n " , " n " , " n " , " ustadz , baru - baru ini sahabat saya langsung nikah dan ruang antara ikhwan dan akhwat pisah masuk dua mempelai , tetapi sayang para akhwat lewat area ( luar ) ruang para tamu ikhwan , sehingga agak lihat juga oleh para ikhwan . " , " turut ustadz pesta walimah yang baik dalam islam itu yang bagaimana dan bagaimana anggap sahabat saya yang lain bahwa dia minta sedia untuk hijab hati saja tanpa hijab ( pisah tamu pria dan wanita ) ? " , " ayanq0510 @ yahoo . com " , " n " , " r nsekedar untuk tahu bahwa hukum guna hijab atau tabir pisah antara laki - laki dan perempuan bukan sesuatu yang sifat qath ' i . hukum wajib tidak pakat cara bulat oleh para ulama . " , " sebagain dari mereka ada yang wajib , namun bagi lain tidak sampai wajib . " , " namun semua pihak sepakat bahwa tidak boleh jadi " , " ( campur baur ) antara laki dan wanita . semua sepakat untuk haram " , " atau dua ( nyepi ) antara laki - laki dan wanita . bagaimana mereka juga sepakat bahwa para wanita wajib untuk tutup aurat dan pakai sesuai dengan tentu syariat . " , " yang jadi beda dapat adalah apakah pasang kain tabir tutup antara ruang laki - laki dan wanita , rupa wajib atau hanya anjur ? " , " mereka yang wajib harus pasang kain tabir tutup ruang berangkat dari dalil baik al - quran maupun as - sunah " , " ( qs . al - ahzab : 53 ) " , " ayat sebut turut mereka yang dukung wajib guna tabir kata bagai ayat yang wajib guna kain tabir tutup . " , " meski perintah hanya untuk para isteri nabi , tapi turut mereka hukum laku juga untuk semua wanita . karena pada dasar para wanita harus jadi para isteri nabi itu jadi teladan dalam amaliyah hari - hari . sehingga " , " ini tidak hanya laku bagi isteri - isteri nabi saja tetapi juga semua wanita mukminat . " , " dari sisi sunnah nabawiyah , mereka aju buah hadits yang riwayat oleh nabhan bekas hamba ummu salamah . hadits itu sebut bahwa rasulullah saw pernah kata kepada ummu salamah dan maimunah yang waktu itu ibnu ummi maktum masuk ke rumah . " , " hadits ini cara tegas sebut bahwa dua isteri nabiitu wajib untuk guna tabir ketika abdullah bin ummi maktum yang buta masuk ke rumah mereka . " , " para ulama yang lain tidak dapat bahwa hijab batas itu rupa hal yang wajib . ada beberapa argumentasi yang mereka muka , antara lain : " , " oleh para ulama yang kata bahwa tabir tutup ruang yang pisah ruang laki - laki yang wanita itu tidak rupa wajib , dua dalil di atas jawab dengan argumen ikut : " , " ayat 53 surat al - ahzab yang wajib minta dari balik tabir itu laku hanya untuk pada isteri nabi , tidak laku untuk semua wanita . hal itu karena posisi para isteri nabi memang wara wanita yang mulia dan tinggiderajatnya , sehingga salah satu bentuk hormat kepada mereka adalah dengan tidak boleh temu langsung , kecuali dari balik hijab . " , " sedang hadap wanita mukminah umum , tidak jadi wajib harus pasang kain tabir tutup ruang yang pisah ruang untuk laki - laki dan wanita . " , " dan bila acu pada asbabun nuzul ayat sebut , memang lihat memang untuk kepada para isteri nabi saja . " , " dan di dalam ayat lain cara tegas sebut bahwa posisi para isteri nabi memang beda dari wanita lain . " , " ( qs . al - ahzab :32 ) " , " ada dua cacat dari hadits abdullah bin ummi maktum yang muka . pertama , kalang ahli hadits kata bahwa hadits ibnu ummi maktum itu rupa hadis yang tidak sah alias lemah , tidak shahih . pasal ada orang yang bernamanabhan dalam urut perawi yang turut para ahli riwayat , omong tidak dapat terima . " , " dua , kalau seandainyapendapat cacat nabhan masih bisa bela , sehingga hadits ini naik derajat jadi hadis ini sahih , tetap saja tidak bisa guna bagai dalil wajib kain tabir halang buat semua wanita . " , " mengapa ? karena nabi saw hanya perintah hal itu kepada isterinya , tidak kepada semua wanita muslimah . sehingga tetap simpul bahwa perintah itu hanya laku buat para isteri nabi , dan tidak laku buat wanita lain . " , " hujjah lain yang dukung dapat tidak wajib hijab adalah banyak dapat para ulama yang kata bahwa orang isteri boleh layan tamu - tamu suami di hadap suami , asal dia laku tata sopan islam , baik dalam segi pakai , hias , bicara dan jalan . " , " dapat para ulama itu dasar dari hadits - hadits yang sebut bahwa para isteri shahabat biasa temu dengan lawan jenis mereka , tidak ada wajib untuk guna halang atau tabir . " , "  ( riwayat bukhari dan muslim ) " , " dari hadis ini , ibnu hajar al - asqallani komentar :orang perempuan boleh layan suami sendiri sama orang laki - laki yang undang .  " , " tetapi tidak ragu lagi , bahwa hal ini apabila aman dari segala fitnah serta jaga hal - hal yang wajib , seperti hijab . begitu juga balik , orang suami boleh layan isterinya dan perempuan - perempuan yang undang oleh isterinya itu . " , " dan apabila orang perempuan itu tidak jaga wajib - wajib , misal soal hijab , seperti banyak perempuan dewasa ini , maka tampak orang perempuan kepada laki - laki lain jadi haram . " , " pandang tidak wajib tabir dukung pada nyata bahwa masjid nabawi di masa rasulullah saw masih hidup pun tidak pasang kain tabir tutup , yang pisah antara ruang laki - laki dan wanita . bahkan belum , mereka keluar masuk dari pintu yang sama , namun telah junmlah mereka makin hari makin banyak , akhir rasulullah saw tetap satu pintu khusus untuk para wanita . " , " hanya saja rasulullah saw pisah posisi shalat laki - laki dan wanita , yaitu laki - laki di depan dan wanita di belakang . " , " maka simpul singkat yang bisa kami muka , urus hijab atau tabir pisah batas antara ruang laki - laki dan wanita adalah urus khilafiyah , bukan perkara qath ' i dan bukan harga mati . " , " begitu banyak dalil yang tunjuk tidak - wajib , bagaimana juga banyak yang wajib . " , " ketika kita pilih untuk wajib hijab , tentu bukan arti itu adalah satu - satu benar yang sifat mutlak . apalagi sampai cela dan tuduh bahwa mereka yang tidak guna hijab bagai orang yang tidak islami , tidak sesuai sunnah nabi , atau keluar dari syariah islam . " , " dan balik , ketika kita pilih untuk tidak wajib hijab , tidak lantas kita cela saudara kita yang pasang hijab bagai ekstrimis , fundamentalis , sok suci atau agam ungkap cela yang lain . " , " kenapa kita tidak bisa saling tenggang - rasa ? " , " ada begitu banyak perkara " , " di tengah kita , yang memang tidak akan bisa hindar . lalu mengapa kita masih saja sampai hati untuk tidak henti dari cela , ejek , leceh atau tuduh sesat dan terus ? " , " apakah dengan cela , lalu orang akan dapat ilmu dan hidayah ? "
